Thursday, February 16, 2017

Lagi! Orangutan Dibantai di Kebun Sawit

Nampaknya usaha sosialisasi yang dilakukan berbagai pihak mulai pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) untuk melindung satwa Orangutan Kalimantan (Pongo Pygmeaus) belum sepenuhnya berhasil. Berbagai pakta, MoU dan sejenisnya sudah ditandatangi secara triparit antara pemerintah, pengusaha (kebun sawit) dan didampingi NGO.

Terbukti orangutan kembali dibantai di blok F11 areal PT Susantri Permai di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Sei Hanyo, Kabupaten Kapuas. PT Susantri Permai merupakan anak perusahaan dari Genting Plantations Berhad Malaysia yang juga punya bisnis rumah judi Genting Casino.

Peristiwa sadis itu berawal saat operator Farm Tractor bernama Cunong melihat orangutan yang memasuki areal kebun sawit tersebut. Cunong kemudian menyampaikan kepada pekerja lain di camp.

Cunong bersama rekannya Arianto dan beberapa orang buruh lainnya, melakukan perburuan dengan berbekal senapan angin. Orangutan itu kemudian dihabisi dan tubuhnya dibawa ke camp. "Bangkainya dibawa ke camp Tapak untuk dikuliti dan dipotong-potong dan dikonsumsi oleh beberapa warga," kata seorang buruh, saksi yang tak mau disebutkan identitasnya, Selasa (14/2/2017).

Dari beberapa foto yang didapat, primata dengan kemiripan genetis mencapai 94 persen dengan manusia itu dibantai dengan sadis. Hal itu membuat Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Nyaru Menteng geram. Pasalnya, peristiwa ini menjadi pukulan telak di tengah usaha pelestarian orangutan yang terancam punah.






Polisi Tangkap Pelaku

Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang langsung membentuk tim setelah mendapatkan informasi pembantaian orangutan di Kecamatan Sei Hanyo. Bahkan informasinya tim sedang bergerak untuk mengamankan para pelaku.

AKBP Jukiman mengatakan setelah informasi diterima, tim langsung dibentuk dan diterjunkan ke lokasi pembantaian. Bahkan empat orang yang diduga pelaku sedang diupayakan untuk diamankan. 

Aparat Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pembantaian orangutan di Desa Tumbang Puroh Kecamatan Sei Hanyo Kabupaten Kapuas. Sepuluh orang terduga pelaku langsung diamankan, Selasa (14/2/2017) malam.

"10 pelaku sudah kami amankan lengkap dengan barang bukti dan sedang perjalanan ke Kapuas," kata Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang, Rabu (15/2/2017).

Para terduga pelaku itu akan dijerat Pasal 40, Ayat 2 dan 5, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


EmoticonEmoticon

Popular Post